Kabar Baik, Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Sudah Boleh Naik Kereta Api

Kabar Baik, Anak Usia di Bawah 12 Tahun, Sudah Boleh Naik Kereta Api

CIREBON - Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah boleh naik kereta api. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 89/2021.

Permenhub mengatur mengenai ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, termasuk diantaranya persyaratan perjalanan pada anak usia di bawah 12 tahun yang kini dapat menggunakan layanan kereta api.

“Terhitung hari ini, Jumat 22 Oktober 2021, anak-anak usia di bawah 12 tahun telah dapat menggunakan jasa layanan Kereta Api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelas Suprapto, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, kepada radarcirebon.com.

Persyaratan bagi calon penumpang pada KA Antar Kota/ Jarak Jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tersebut diantaranya :

  • Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.
  • Menunjukan Surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
  • Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehlan naik KA antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta telah memenuhi persyaratan tes bebas dari Covid-19 berupa hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Antigen.
  • Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kami mohon maaf, apabila ada pelanggan KA yang tidak memenuhi persyaratan protokol kesehatan tersebut, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dengan kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,\" tandas dia.

Hal ini dilakukan sebagai langkah nyata dari KAI Daop 3 Cirebon yang selalu konsisten mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19.

Tercatat terhitung mulai dioperasionalkannya layanan Rapid Test Antigen di 4 stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon (Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Brebes dan Stasiun Jatibarang) pada Bulan Juli 2020 hingga sampai 20 Oktober 2021, jumlah penumpang KA yang telah menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun mencapai 87.870 orang. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: